Medan

Pelaku Usaha di Medan Diingatkan Agar Laksanakan Prokes

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan usahanya sesuai Peraturan Walikota Nomor No. 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Ini dilakukan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapak Pjs Walikota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, di Medan, Senin (19/10/2020).

Bagi tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kata Sofyan, Pemko Medan akan menindak tegas sesuai Perwal No. 27/2020. “Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan/usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Tindakan tegas ini dilakukan, sebut Sofyan, setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan terkait tidak diindahkannya protokol kesehatan sesuai SOP maupun Perwal No. 27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan,” katanya.

Tindakan tegas dilakukan, sambung Sofyan, berdasarkan Perwal No. 27/2020 pada Bab VIII Passal 30 ayat (1) disebutkan setiap orang dan/atau penanggungjawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), kata Sofyan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Sedangkan di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *