Inspirasinews – Medan, Pjs Walikota Medan, Arief S Trinugroho, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar sungguh-sungguh dan tegas melakukan penegakan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“OPD terkait harus terus menurunkan Tim Satgas guna memantau tempat-tempat usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwal No. 27 tahun 2020,” kata Sekda dalam rapat membahas tentang penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di Balaikota Medan, Rabu (14/10/2020).

Pemko Medan, kata Sekda, telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menerbitkan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“Pelaku usaha dapat melakukan aktivitas, asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Semua sudah diatur didalam Perwal, misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker. Ayo bangkitkan lagi semangat kalian untuk menegakkan Perwal No. 27 tahun 2020,” ajak Sekda. (insp01)