Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Mulai Asri Rambe, menyayangkan kurangnya Pemko Medan melakukan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Kota Medan kepada petugas kesehatan.
Hal ini diungkapkan, Mulia Asri Rambe, ketika menjawab pertanyaan warga pada sosialisasi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakannya di Jalan Bank, Komplek Deli Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/10/2020).
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa, Bayek, ini petugas kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit dibekali atau pemahaman tentang Perda SKK ini.
“Jadi, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biayanya, sebab Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat. Pihak Puskesmas dan rumah sakit-lah yang langsung melakukan penagihan ke Pemko,” kata Bayek.
Bayek mengakui, sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan ini, sehingga dikala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya. “Makanya, perlu adanya edukasi terhadap Puskesmas maupun rumah sakit di Kota Medan,” kata anggota Komisi I ini.
Menurut Bayek, pentingnya Perda SKK ini disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya juga mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya.
Dalam Perda SKK Medan yang terdiri XVI Bab dan 92 Pasal ini l, kata Bayek, pada Bab I Pasal 1 SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Pada ayat 18 disebutkan tentang pelayanan dasar l, yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada Bab II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada Bab 18 Pasal 32 pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
“Jadi, Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi, atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandas Bayek.
Sebelumnya, Widodo, mempertanyakan korelasi Perda SKK, sebab setahunya pemerintah bertanggungjawab saat masyarakat mengalami sakit seperti diare dan DBD.
Namun saat akan berobat ke rumah sakit harus ada BPJS Kesehatan, tanpa itu tentu masyarakat akan menjadi pasien umum atau bayar, walaupun BPJS Kesehatan itu sendiri sesungguhnya bayar. (insp01)