Medan

Legislator Harapkan Pemkot Medan Maksimal Laksanakan Perda KIBBLA

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto, berharap Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan.

Harapan itu disampaikan, Surianto, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2019 tentang KIBBLA yang dilaksanakannya di Jalan Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (11/10/2020).

Lahirnya Perda, kata pria yang akrab disapa, Butong, ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Medan menjaga dan melindungi warganya, karena di dalam Perda menjelaskan tentang hak yang didapatkan Ibu dan bayi.

Pihak rumah sakit di Medan, sebut Butong, wajib mengutamakan pelayanan terhadap KIBBLA saat kondisi darurat tanpa menyinggung status ekonomi dan meminta jaminan uang muka.

“Karena, Pemko Medan melalui perda tersebut telah menjamin kebutuhan mereka selama mendapat perawatan pertama. Jadi bagi Ibu-ibu yang hendak melahirkan tapi terbentur masalah biaya, tak perlu khawatir. Dengan adanya Perda KIBBLA ini proses persalinan sudah ditanggung Pemko Medan,” ujarnya.

Anggota Komisi II ini juga mengingatkan tentang adanya sanksi pidana kepada rumah sakit pemerintah maupun swasta apabila tidak melayani pasien KIBBLA sesuai standar pelayanan.

“Rumah sakit yang tidak melayani sesuai Perda KIBBLA, bisa dikenakan sanksi. Salah satunya pencabutan izin praktik fasilitas kesehatan maupun sanksi lainnya sesuai Pasal 11 Perda KIBBLA,” sebutnya.

Untuk diketahui, Pasal 4 mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan diantaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan.

Selanjutnya mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

Sementara itu pada Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

“Jadi, Perda ini sangat penting untuk diketahui bagi masyarakat, khususnya ibu yang memiliki balita (bayi lima tahun),” pungkasnya. (insp01)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *