Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, meminta Pemko Medan segera mengimplementasikan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada pandemi Covid-19.
Permintaan itu disampaikan, Mulia Asri Rambe, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang dilaksanakannya di Komplek Deli Raya, Jalan Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (13/9/2020).
Pentingnya Perda ini disosialisasikan, kata pria yang akrab disapa, Bayek, ini karena didalamnya ada menyangkut tentang kesehatan, pendidikan dan penanggulangan bencana.
“Namun, dalam pelaksanaan produk hukum ini harus ada petunjuk tekhnisnya (Juknis), karena didalam Pasal 13 Perda ini ada menyangkut tentang penanggulangan bencana daerah. Nah, implementasinya adalah Perwal No. 27 tahun 2020 AKB,” terang Bayek.
Artinya, sebut Bayek, Perwal No 27 tahun 2020 ini merupakan bagian dari Juknis Perda yang terdiri dari 9 Bab dan 33 Pasal tersebut.
Didalam Perwal 27 tahun 2020 ini, sambung Bayek, memuat pasal tentang kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan dan pesantren. “Ini tertuang pada Pasal 7 Perwal AKB,” ujarnya.
Pada Pasal 8 ayat (1), tambah Bayek, pelaksanaan kegiatan pembelajaran diutamakan melalui pembelajaran di rumah dengan metode jarak jauh/daring. “Jika dimungkinkan, dapat juga dilakukan melalui proses tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Banyek, juga mengingat kepada masyarakat untuk tetap semangat, sebab penyakit ini bukan aib. “Yang penting, tingkatkan imunutas tubuh dan memperbanyak mengkonsumsi vitamin,” imbaunya. (insp01)