Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, mengakui data kemiskinan masih amburadul. Akibatnya, persoalan kemiskinan di Kota Medan masih belum terselesaikan.
Pengakuan itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mashur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9/2020).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, sebut Mulia, terdapat 42 Kelurahan di Kota Medan masuk dalam kategori miskin. “Dari jumlah itu, 75 persen diantaranya berada di wilayah Medan bagian utara,” katanya.
Dari jumlah itu, sekitar 46 ribu warga ditampung dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sementara sisanya lagi masih mengambang. “Kondisi ini semakin bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19, sementara anggaran Pemko Medan tidak mampu untuk menutupi semuanya,” katanya.
Sejauh ini, sebut anggota Komisi I ini, belum ada kebijakan komperhensif dari Pemko Medan terhadap penanggulangan kemiskinan.
Padahal, sambung Mulia, titik berat yang diatur dalam Perda adalah pangan yang berkecukupan dan perumahan melalui program bedah rumah. “Semua titik berat yang diatur dalam Perda, tertuang pada Bab VII Pasal 14,” ujarnya.
Selain itu, tambah Mulia, pendidikan yang layak, infrastruktur, sanitasi serta kesehatan. “Dengan tersosialisasikannya Perda ini, masyarakat tahu akan hak-haknya. Sementara Pemko bersama DPRD menampung anggarannya untuk menanggulangi persoalan kemiskinan ini,” ungkapnya.
Agar pelaksanaan Perda tepat sasaran, Mulia, meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pendataan ulang atau memvalidasi data kembali terhadap warga miskin di Kota Medan.
“Selain tepat sasaran, bantuan yang diberikan juga tepat guna karena diterima oleh orang yang benar-benar berhak menerimanya. Ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 6 ayat (1), dimana disebutkan pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin,” pungkasnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.
Sementara Koordinator PKH Medan Johor, Fredy, mengatakan bantuan PKH sifatnya sementara dan bukan seumur hidup. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan. (insp01)