Medan

Masalah Kesehatan Masih Jadi Persoalan di Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

“Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum refresentatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Sudari ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakannya di Jalan Bakti ABRI, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (13/9/2020).

Padahal, kata Wakil Ketua Komisi II ini, Perda No. 4 tahun 2012 sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pada Bab II, sebut Sudari, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, sambung Sudari, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. “Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Selain itu, tambah politisi asal Dapil II ini, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” terangnya.

Sedangkan Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, lanjut Sudari, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari memberikan cinderamata secara simbolis kepada salah seorang konstituen pada Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti ABRI, Martubung, Medan Labuhan, Minggu (13/9/2020)

“Inilah tujuannya Sosialisasi Perda, agar masyarakat tahu ada Perda yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan ditaati oleh pemerintah,” katanya.

Disisi lain, Sudari, juga mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, utamanya selalu memakai masker setiap beraktifitas di luar rumah serta rajin mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sampai hari ini terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan 4.456 orang dan dirawat 2.170 orang. Jangan anggap Covid itu tidak ada. Sekarang sudah saatnya kita menyatakan Maskermu untukku dan maskerku untukmu. Mari sama-sama kita menjaga, karena sampai sekarang Gugus Tugas belum bisa menekan Covid-19,” ungkapnya.

Senada dengan itu Lurah Martubung, M. Fadli, juga mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena belum diketahui sampai kapan Covid-19 ini berakhir.

Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI Bab dan 99 Pasal. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *