Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, Surianto, meminta Pemerintah Kota Medan memperhatikan kesejahteraan guru Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) dan mengaji.
“Sampai saat ini honor yang diterima guru MDTA masih di bawah UMK, cuma Rp700 ribu per bulan,” sebut Surianto ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang dilaksanakannya di Marelan Hall, Jalan Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (13/9/2020).
Karenanya, kata pria yang akrab disapa, Butong, ini berharap hadirnya Perda No. 5 tahun 2014 bisa mendorong kesejahteraan para guru honor di madrasah.
Butong menambahkan, Pemko Medan harus mengawal pelaksanaan Perda ini di masyarakat, karena sangat mempengaruhi generasi muda.
Hal itu terlihat dalam Pasal 9 yang menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Kemudian pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak-hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Terkait kesejahteraan pendidik juga lagi-lagi perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” tuturnya.
Mengapa Perda MDTA ini dijalankan untuk anak-anak SD ketika ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, kata Butong, agar ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
“Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya. Kedepan, untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini, maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Yang teepenting, Pemko Medan harus segera membuat Perwal,” tandasnya.
Diketahui Perda Kota Medan No. 5 tahun 2014 tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. (insp01)