Inspirasinews – Medan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, mulai membuka ruang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan proses belajar secara tatap muka, dengan tetap memegang prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan serta perkembangan psikososial peserta didik
“Melalui Webinar ini, kiranya Pemda dapat menemukan formulasi dan mengambil kebijakan terkait sistem pembelajaran di tengah kondisi pandemi Covid-19,” harap Mendikbud dalam Webinar dengan Bupati dan Walikota serta Kadis Pendidikan se-Indonesia, Rabu (2/9/2020).
Prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan serta perkembangan psikososial peserta didik, kata Mendikbud, menjadi dua prinsip penting yang berkaitan.
“Kita tidak boleh hanya memikirkan kebijakan satu dimensi saja. Satu sisi, resiko penularan dan penyebaran Covid-19, di sisi lain hilangnya generasi,” kata Mendikbud.
Sementara Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, diwakili Kadis Pendidikan, Adlan, usai mengikuti Webinar mengatakan, dalam Webinar Mendikbud menerangkan revisi SK 4 menteri dan kurikulum darurat.
“Artinya, sistem pembelajaran tatap muka di sekolah diserahkan kepada seluruh kepala daerah berkoordinasi dengan Kepala Dinas pendidikan para kepala sekolah,” kata Adlan.
Selain itu , jelas Adlan, jika sekolah ingin melakukan proses pembelajaran tatap muka, harus ada izin dari kepala daerah dan komite sekolah, barulah sekolah itu bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Kemudian, sebut Adlan, jika ada sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dan orang tua tidak memperkenankan anaknya untuk ikut serta, maka murid tersebut diperkenankan untuk melakukan pembelajaran jarak kauh (PJJ).
“Ini menjawab rasa kecemasan orang tua murid. Jadi, yang menentukan bisa tidaknya pembelajaran tatap muka adalah izin dari gugus tugas Covid-19 dan komite sekolah selaku perwakilan orang tua siswa,” katanya. (insp01)
