Medan

MoU Percepatan Penanganan Covid-19 di Mebidang Diteken

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Medan, Wiriya Alrahman, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan  Jenderal Sudirman No. 41, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (14/8/2020).

Selain Pemko Medan, penandatangan MoU juga dilakukan Pemkab Deli Serdang oleh Bupati Ashari Tambunan dan Pemko Binjai oleh Walikota Binjai, M Idaham, yang disaksikan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Gubsu dalam sambutannya mengatakan penandatanganan ini dilakukan bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk mensinkronkan percepatan penanganan Covid-19 dengan baik mulai dari perencanaan, organisir, aktualisasi atau pelaksanaannya semua dikontrol bersama.

“Kenapa 3 daerah ini, sebab jumlah masyarakat yang terbesar terpapar Covid-19 di Sumut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” kata Gubsu.

Maka dari itu, kata Gubsu, mulai hari ini akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan membentuk tim, yang secara humanis mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Penekanan saya yang terakhir di dalam pendisiplinan, sedang dibicarakan reward dan punishment terhadap rakyat,” kata Gubsu.

Usai menandatangani MoU, Sekda Kota Medan, mengatakan penandatanganan MoU tentang percepatan penanganan Covid-19 di Mebidang berpedoman pada Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.

“Sebenarnya kita di Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kesehatan Baru di tengah pandemi Covid-19, sebelum adanya Inpres No. 6 tahun 2020 dan Pergub Sumut,” kata Sekda.

Sesuai dengan instruksi Gubsu, sebut Wiriya, secepatnya Pemko Medan akan merevisi Perwal No. 27 tahun 2020 tersebut tentang sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Didalam Perwal No. 27 tahun 2020, kata Wiriya, sudah tertulis sanksi masih bersifat lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kalau sanksi berupa uang Rp100 ribu per orang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 belum ada,” kata Sekda.

Wiriya mengaku, bersyukur bahwa pemerintah telah menyikapi hal ini, karena pertumbuhan yang terpapar Covid-19 semakin hari semakin banyak, secara grafiknya masih eksponensial. “Jadi, jalan satu-satunya untuk memutus mata rantai ataupun menghambat penyebaran wabah adalah dengan penerapan secara tegas protokol kesehatan,” katanya.

Karenanya, Wiriya, mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk menyadari pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna bersama-sama mengalahkan wabah Covid-19.

“Kalau seluruh masyarakat menyadari hal ini, kita yakin bahwa kita bisa mengalahkan wabah Covid-19 ini. Ini tidak bisa peranan dari pemerintah saja, tetapi komponen masyarakat juga dilibatkan supaya betul-betul menjalankan protokol kesehatan dengan benar, sehingga kita bisa melawan wabah Covid-19 ini,” ujarnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *