Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Aulia Rachman, mengatakan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kedepan harus mempunyai kerangka kerja, minimal dalam 6 bulan harus ada perubahan data penduduk.
“Data penduduk ini sifatnya dinamis yang sewaktu-waktu akan berubah. Tidak akan mungkin dalam 6 bulan itu tidak ada penduduk yang lahir dan meninggal,” kata Aulia Rachman ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/7/2020) yang dihadiri Camat Marelan, M. Yunus dan Lurah Rengas Pulau, M. Awal Syahputra.
Selain itu, sebut Aulia, Kepling kedepan juga harus mampu melakukan pemetaan terhadap wilayahnya. “Kepling harus bisa membuat cluster warganya. Mana warga miskin, mana warga lansia dan mana warga yang berkecukupan, ini harus jelas. Ini perlu agar tidak timbul fitnah di belakang hari, terlebih ketika ada bantuan datang. Jadi, kalau ada bantuan datang, Kepling tidak bingung lagi untuk mendistribusikannya,” ungkapnya.
Perda No. 9 tahun 2017 ini, sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, ini pada prinsipnya sangat bagus, namun masih perlu untuk disempurnakan.
“Perda yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab ini belum bisa berjalan, karena belum ada Perwal-nya selaku Juklak dan Juknis pelaksanaanya. Makanya, kami akan coba masukan tambahan klausul agar pelaksanaan Perda nantinya bisa efektif. Yang jelas, DPRD akan membuat kinerja Kepling lebih bagus lagi,” terang Aulia.
Terkait dengan Perda No. 9 tahun 2017, sambung Ketua Komisi II ini, jelas diatur tentang linggkungan dan Kepling. Pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK dan luas wilayah minimal 1 hektar.
“Pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya,” katanya.
Sedangkan untuk Kepling, tambah Aulia, harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah.
“Itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan,” katanya.
Syarat administrasi lainnya, lanjut Aulia, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Selain itu, sebut Aulia, Kepling di Kota Medan tidak boleh terlibat narkoba serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
“Sedangkan syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” sebut politisi asal Dapil II ini.
Pengangkatan Kepling, tambah Aulia, berlaku pada kawasan perumahan dan pemukiman. “Pengangkatan Kepling dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan,” katanya.
Disisi lain, lanjut Aulia, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.
“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya.
Kepling kedepan, tegas Aulia, juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik,” ujarnya.
Diketahui Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan ditetapkan pada 2 Oktober 2017, yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab. (insp01)