Medan

Pemkot Medan Diminta Segera Petakan Lingkungan di Griya Martubung

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera memetakan lingkungan di Griya Martubung 2 dan Griya Martubung 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebab, sudah puluhan tahun di kedua kawasan pemukiman itu tidak memiliki Kepala Lingkungan (Kepling).

“Bayangkan, di Griya 2 ini ada 8 blok dan masing-masing blok ada sekitar 300 KK. Jadi, 8 x 300 sama dengan 2.400 KK, tapi tidak ada Kepling-nya. Padahal, disini ada yang bermukim 11 sampai 20 tahun. Kondisi ini juga terjadi di Griya 3,” sebut Sudari ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakannya di Jalan Kakap, Griya Martubung 2, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (26/7/2020).

Memang, kata Sudari, penyerahaan kawasan pemukiman Griya 2 dan 3 dari Perumnas ke Pemko Medan masih dalam proses.

“Tapi, tidak ada salahnya Pemko Medan melakukan pemetaan terleih dahulu. Jadi, ketika nanti proses penyerahan selesai, akan lebih mudah untuk membentuk lingkungan itu,” katanya.

Hasil komunikasi dengan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), kata Wakil Ketua Komisi II ini, seyogyanya pemetaan itu dilakukan tahun ini, namun karena pandemi Covid-19 menjadi tertunda.

“Kabag Tapem bilang ke saya, anggaran mereka kena refocusing sekitar 60 persen untuk Covid-19, makanya proses pemetaan itu menjadi tertunda. Begitupun, kita akan berupaya agar lingkungan disini dapat terbentuk,” katanya.

Terkait dengan Perda yang disosialisasikan, Sudari, menyampaikan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin menjadi Kepling.

Ketentuan itu, sebut Sudari, antara lain bahwa Kepling di Kota Medan kedepan harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

“Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan,” katanya.

Syarat administrasi lainnya, kata Sudari, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selain itu, sambung Sudari, Kepling di Kota Medan tidak boleh terlibat narkoba serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

“Sedangkan syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” sebut politisi asal Dapil II ini.

Kepling kedepan, tambah Sudari, juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik,” ujarnya.

Sebelumnya Lurah Tangkahan, M. Idris, mengatakan bahwa Griya Martubung 2 dan Griya Martubung 3 masih dalam proses penyerahan dari Perumnas ke Pemko Medan.

Idris mengaku, banyak yang harus diperbaiki di wilayah ini, seperti jalan, drainase dan LPJU. Hadir dalam sosper itu Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Tangkahan.

Di ketahui Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan ditetapkan pada 2 Oktober 2017, yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *