Medan

Lagi, 186 KTP Warga Tak Pakai Masker Ditahan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Tim gabungan Pemko Medan kembali menahan sebanyak 186 KTP warga yang tidak memakai masker dalam razia yang di laksanakan di 11 kecamatan, Rabu (6/5/2020).

11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker, yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia,  Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan dan Belawan itu disaksikan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah.

Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara dan baru bisa diambil di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan setelah 3 hari kemudian.

Di Kecamatan Medan Tembung razia berlangsung di Jalan Mandala By Pass persisnya di depan RM Khas Mandailing Rangkuti. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak. Bagi yang tidak pakai masker, warga yang bersangkutan diminta minggir dan kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya ditahan KTP-nya.

Sejumlah warga yang tidak memakai masker sempat menolak keras penahanan KTP, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan tim gabungan yang dipimpin Kasatpol PP, M Sofyan.

Namun petugas tidak bergeming, KTP warga yang bersangkutan tetap ditahan karena telah sesuai aturan dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Selain di Medan Tembung, razia masker juga dilakukan bersamaan di 10 kecamatan lainnya. Razia masker ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sebab, jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat meski jumlahnya dapat dikendalikan.

Usai melihat jalannya razia, Akhyar Nasution, kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” kata Akhyar.

Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut.

Oleh karena itulah, guna memberi efek jera bilang Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama 3 hari oleh Satpol PP Kota Medan.

“Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya,” tegasnya.

Sedangkan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan dari hasil razia yang dilakukan personil di 11 kecamatan, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan. Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.

Sementara itu, Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14. (insp01)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *