Inspirasinews – Medan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan kunjungan kerja secara berkala (reses), kendati kondisi negara dalam keadaan mendapat musibah virus corona (Covid-19).
“Dari hasil rapat pimpinan (Rapim) DPRD Kota Medan, memutuskan pelaksanaan Reses tetap berlanjut,” kata Hasyim usai rapat pimpinan di DPRD Kota Medan, Kamis (23/4/2020).
Hasyim menjelaskan, reses diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Selain itu, lanjut Hasyim. DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui reses guna menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. “Nah, artinya reses tetap berjalan walaupun kondisinya saat ini,” sebutnya.
Idealnya, kata Hasyim, kegiatan reses merupakan sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah.
Masih menurutnya, reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan.
Artinya, kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya.
Reses juga dapat menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan kedepan.
Sehingga pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Disinggung tekhnis pelaksanaannya, Hasyim, mengatakan dilakukan dengan pola door to door, sebagaimana telah dilaksanakan seperti di Lampung dan Jawa timur. “Kita akan melakukan hal yang sama dengan kedua daerah itu. Terpenting, pelaksanaan reses tidak melanggar UU yang berlaku,” ujarnnya. (insp01)