Medan

Pemko Medan Siap Refocusing Anggaran

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan Pemerintah Kota Medan siap melakuka refocusing anggaran guna menangani wabah virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Sekda didampingi Kepala Bappeda, Irwan Ritonga dan pejabat lainnya saat mengikuti vido conference (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, di Command Centre, Balaikota Medan, Rabu (8/4/2020).

Sekda menjelaskan, ada 3 fokus yang harus dilakukan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran. Selain penanganan Covid-19, baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena, jelas Sekda, juga penyediaan anggaran untul social safety net (jaringan pengaman sosial),l serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.

Untuk pengadaan barang dan jasa, jelas Sekda, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri, dimana sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.

“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.

Sementara Mendagri dalam Vidcom memaparkan dunia saat ini sedang menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang khusus untuk melawan Covid-19. Sebab, pengaruh virus tersebut berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.

“Untuk nenghadapi Covid-19, kita harus mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun tetap berupaya menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam, “kata Mendagri.

Guna menghadapi ancaman Covid-19 tersebut, Mendagri mengatakan, telah mengeluarkan Instruksi No 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Salah satu isi poin dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah haruas melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.

“Jadi, kita harus bersinergi untuk melawan Covid-19 ini, sebab wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja melainkan juga berdampak terhadap ekonomi yang nantinya juga akan berpengaruh pula terhadap sosial,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua KPK, Firli Bahuri, menekankan subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana kecuali tanggungjawab administrasi.

Namun demikian, imbuhnya, jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan memproleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan atau dengan sengaja, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *