Medan

Roma Uli Silalahi: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien UHC

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menegaskan rumah sakit (RS) tak boleh tolak pasien Universal Health Covarage (UHC), namun tetap memberikan pelayanan kesehatan dengan baik sama seperti pasien umum.

Roma Uli Silalahi menegaskan, rumah sakit tak boleh tolak pasien UHC itu pada Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda, Sabtu (7/11/2026).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tempirai Lestari 13, Lingkungan 17, Perumnas Griya Martubung I, Blok V, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada pukul 10.00 WIB dan di Jalan Serba Jadi, Lingkungan 6, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan pukul 15.00 WIB. Hadir saat itu Ketua ZR Center Zulkarnain, Kasi Trantib Medan Marelan, Bobby Irwandi serta ratusan masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper XI TA 2026 di Medan Marelan 1
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menggelar Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Serba Jadi, Lingkungan 6, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/11/2026). (foto/satriadi)

Perda Sistem Kesehatan ini, kata Roma Uli, sedang dalam proses revisi oleh DPRD Kota Medan. Sebab, sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Perda ini sudah 13 tahun dan tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” katanya.  

DPRD, sebut anggota Komisi I itu, sedang menggodok 6 pilar penting dalam perubahan Perda Sistem Kesehatan, agar sistem kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Di antara 6 pilar penting itu, sambung Roma Uli, terkait penerapan UHC yang masih menjadi persoalan di lapangan. “Isi revisi Perda terbaru nantinya menegaskan semua rumah sakit wajib melayani pasien UHC, karena Kota Medan sudah UHC. Kemudian, ada reward dan punishmen bagi rumah sakit,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper XI TA 2026 di Medan Marelan 3
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menggelar Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Serba Jadi, Lingkungan 6, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/11/2026). (foto/satriadi)

Selanjutnya, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu di dalam Perda juga ditegaskan tidak menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh. “Kalau kamar kelas 3 penuh, pasien dititipkan dulu di kelas 2 atau kelas 1. Setelah kamar kosong, kemudian pasien dipindahkan ke kamar kelas 3,” ungkapnya.

Bagi rumah sakit yang menolak pasien, lanjut Roma Uli, akan dicabut izin kerja sama sebagai provider. “Bayangkan, DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp244 miliar untuk urusan kesehatan warga Kota Medan. Jadi, DPRD dan Pemkot Medan tidak main-main untuk urusan kesehatan,” sebutnya.

Tujuannya, sebut Ketua DPW Perempuan Bangsa Sumatera Utara itu, agar warga Kota Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal. “Kita (DPRD, red) terus berupaya agar sistem kesehatan ini semakin berbenah,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper XI TA 2026 di Medan Marelan 5
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menggelar Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Serba Jadi, Lingkungan 6, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/11/2026). (foto/satriadi)

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *