Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, imbau warga Medan Kota tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini penting, demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Dodi Simangunsong imbau warga Medan Kota tertib Adminduk pada Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (7/11/2026).
Perda Nomor 3 Tahun 2021, terang Dodi, secara jelas mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah. Setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, pelayanan sama tanpa diskriminasi, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, hingga hak ganti rugi.
“Begitupun, warga juga wajib proaktif melaporkan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, pindah alamat serta memastikan data yang diberikan valid,” kata Dodi.
Apalagi, sebut Dodi, Pemkot Medan banyak meluncurkan program-program untuk masyarakat, seperti bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). “Program-program itu akan sampai dan dirasakan masyarakat, kalau Adminduk masyarakat itu tertib. Jadi, banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat jika Adminduknya tertib,” sebutnya.

Anggota Komisi III itu menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak pelayanan masyarakat, sebaliknya masyarakat wajib tertib hukum.
Sementara Lurah Teladan Timur, Suriono, mendorong warga untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD memberikan kemudahan akses data kependudukan langsung dari ponsel pintar.
Suriono mengingatkan, ketertiban data kependudukan ini menjadi acuan penting untuk integrasi bantuan sosial yang ditargetkan berjalan optimal pada tahun 2027.
“Kami banyak menemukan kendala saat pengurusan dokumen ahli waris atau keperluan lain karena ketidaksesuaian data antara KTP dan ijazah. Ini bukan mempersulit, tetapi aturan menuntut validitas,” ujarnya. (sat)

