Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan baru pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2012 harus mampu jawab jeritan warga serta tidak terjadi lagi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Perda Sistem Kesehatan baru harus mampu jawab jeritan warga disampaikan Fraksi Hanura-PKB dalam pemandangannya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan yang dibacakan, Roma Uli Silalahi, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026).
Perda Nomor 4 Tahun 2012, sebut Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB itu, sudah tidak memadai dengan hadirnya UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Namun, Perda baru tidak boleh berhenti sebagai dokumen yuridis di atas kertas, harus mengakomodir keluhan warga.
Perda baru juga, sebut Roma Uli, harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta fasilitas kesehatan (Faskes). “Berbagai kejadian, seperti dalih “kamar penuh” bagi pengguna UHC/BPJS, persepsi perlu “orang dalam” untuk berobat, tiba-tiba kamar tersedia saat pasien mau membayar umum, keluhan pasien BPJS dipaksa pulang sebelum pulih dan disuruh membeli obat di luar RS serta tertundanya akumulasi klaim BPJS telah mengganggu mutu layanan. Ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Karena itu, tambah Roma Uli, Fraksi Hanura-PKB meminta untuk diberikan sanksi tegas bagi faskes menolak pasien darurat, manipulasi data kamar atau diskriminasi pelayanan serta pembentukan pusat komando informasi kesehatan kota dengan dashboard bed real-time.
Kemudian memberikan jaminan ketersediaan obat dengan skema pengadaan obat darurat daerah, penguatan layanan kesehatan jiwa dan perhatian bagi kelompok rentan lansia, disabilitas, ibu dan anak serta kesiapsiagaan kedaruratan dan layanan ambulans terpadu gratis untuk warga tidak mampu. “Jadi, Perda baru nantinya harus memulihkan rasa keadilan, transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan faskes,” kata Roma. (sat)

