Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) harus mengarah pada hasil terukur, seperti membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan serta meningkatnya jumlah keluarga tidak mampu keluar dari kemiskinan.
Rico Waas menegaskan, perubahan Perda harus mengarah pada hasil terukur itu dalam tanggapannya terhadap penjelasan DPRD atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu para anggota DPRD serta pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.
Kemiskinan, kata Rico Waas, merupakan persoalan multidimensional. Penanganannya tidak cukup melalui bantuan sosial, namun harus mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan kondisi perumahan dan lingkungan.
Dalam tanggapannya, Rico Waas, mengusulkan pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan produktif dan memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.
“Keberhasilannya tidak hanya diukur dari penerimaan finansial daerah, tetapi juga dari tumbuhnya jumlah usaha, UMKM naik kelas, terciptanya kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan keluarga miskin dan rentan,” katanya.
Rico Waas juga mendorong agar pendanaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD, namun perlu diselaraskan dengan rogram tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi serta lembaga pengelola dana masyarakat.
Pada aspek ketenagakerjaan, Rico Waas, menekankan pentingnya membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak hanya perlu ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dan pelaku ekonomi.
“Pentingnya integrasi program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD dan RKPD. Dengan demikian, penanganan kemiskinan menjadi agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial,” katanya.
Evaluasi program, sebut Rico Waas, juga perlu mengukur perubahan tingkat, kedalaman dan keparahan kemiskinan, pendapatan keluarga, akses pelayanan dasar, kondisi perumahan dan sanitasi, kesempatan kerja dan usaha serta perkembangan keluarga penerima manfaat hingga mampu mandiri.
“Perda yang akan kita hasilkan nanti hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan, namun seberapa banyak keluarga benar-benar keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya. (sat)

