Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus cepat dieksekusi dan tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Bobby Nasution menegaskan, anggaran harus cepat dieksekusi dan tepat sasaran itu dalam sambutannya pada pengesahan P-APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2026 pada sidang paripurna DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).
Bobby menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sumut beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran tersebut.
Ia menegaskan, kemitraan produktif dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas perencanaan daerah. “Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib dan berkualitas. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Bobby.
Bobby juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut untuk segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan begitu seluruh tahapan penetapan selesai.

Berbagai catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menurut Bobby, akan menjadi instrumen penting dalam pengendalian pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan ke depan.
Tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh seluruh jajaran pemerintahan dalam mengeksekusi anggaran perubahan, tegas Bobby, yaitu tidak boleh ada program terlambat akibat lemahnya koordinasi, tidak boleh ada anggaran sia-sia tanpa manfaat dan tidak boleh ada pelayanan masyarakat terganggu akibat rendahnya komitmen penuntasan program.
“Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pintanya.
Sebelumnya dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sumut dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Sumut TA 2026 ditetapkan menjadi Perda. Sejumlah catatan dan rekomendasi disampaikan pihak legislatif, agar APBD mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Legislatif juga menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, ketahanan pangan, pelayanan dasar, perlindungan sosial dan pemerataan pembangunan. Selanjutnya, Raperda P-PABD Sumut TA 2026 akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku sebelum resmi ditetapkan dan diberlakukan menjadi Perda. (sat)

