Inspirasinews – Medan, Warga bongkar dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Lingkungan (Kepling) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga menyebutkan, oknum Kepling kerap meminta uang dalam pengurusannya.
Warga bongkar dugaan pungli oknum Kepling itu terungkap dalam Sosialisasi ke IX Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilaksanakan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/9/2026).
“Adik saya mengurus KTP diminta Rp500.000. Karena tidak ada uang, setelah negoisasi, akhirnya bayar Rp300.000 baru KTP-nya selesai. Kiranya Pak Camat betul-betul menindaklanjuti ini,” pinta Ibu Simangunsong.
Dodi Simangunsong dalam paparannya menegaskan, Perda Adminduk dirancang untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan setara, adil dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, sebut anggota Komisi III itu, warga juga berkewajiban untuk tertib melaporkan setiap perubahan data, paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan.
“Setiap penduduk berhak mendapatkan kepastian hukum atas dokumennya dan perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan profesional tanpa memandang rupa, suku, maupun ras,” ujar Dodi.

Minta Bukti
Camat Medan Kota, Muhammad Andi Saputra, mengapresiasi keberanian warga berbicara langsung di depan forum resmi dan anggota dewan. Penjatuhan sanksi atau pencopotan jabatan, kata Andi, secara hukum memerlukan bukti otentik kuat, agar tidak menimbulkan tuntutan balik.
“Ibu sudah menyampaikan ini di depan ratusan orang, artinya Ibu tidak main-main. Ibu menegaskan saksi korban masih ada dan hidup. Tolong kumpulkan KTP warga dan buat pernyataan di atas materai. Bawa ke Kantor Camat, saya pastikan oknum tersebut akan langsung kami beri sanksi tegas dan dicopot,” tegas Andi.
Gratis
Andi juga menegaskan, pengurusan Adminduk mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga surat ahli waris gratis atau tanpa dipungut biaya sepeserpun. “Segala jenis surat yang saya tandatangani itu gratis. Fokus Bapak Wali Kota adalah pelayanan masyarakat,” tegas Andi lagi.
Pada kesempatan itu Andi, juga mengingatkan warga untuk menyukseskan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempermudah penyaluran subsidi langsung (bantuan sosial) agar tepat sasaran. “Tolong Bapak-Ibu jaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan KTP guna menghindari modus penipuan pinjaman online (pinjol),” imbaunya.

Desil
Sementara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Medan Kota, Muhammad Iqbal Prasetya, menjelaskan berdasarkan aturan Kementerian Sosial (Kemensos), syarat mutlak penerima bansos PKH dan BPNT harus berada di desil 1 hingga desil 4.
“Jika data warga bergeser ke desil 5, mereka hanya berhak menerima PBI atau BPJS gratis. Sementara warga masuk desil 6 hingga 10, otomatis dicoret karena di kategorikan sebagai keluarga mampu,” jelas Iqbal.
Saat ini, jelas Iqbal, sistem penentuan desil sudah terintegrasi secara online antarlintas instansi. Satu saja data dalam Kartu Keluarga (KK) tidak padan atau tidak sinkron dengan data Kemensos, secara otomatis sistem akan langsung membaca adanya perubahan status ekonomi.
“Status seluruh anggota keluarga dalam satu KK saling mengikat secara tanggung renteng. Status pekerjaan anggota keluarga serta kepemilikan kendaraan langsung terbaca oleh sistem. Banyak warga desilnya naik dan tidak layak menerima bansos di aplikasi Pelinsos (Pelayanan Lintasan Sosial), karena tercatat memiliki mobil. Padahal mereka tidak punya, melainkan KTP-nya dipinjam orang lain untuk beli kendaraan. Solusinya, warga harus memblokir namanya di Samsat terlebih dahulu,” terangnya. (sat)

