Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2026 ciptakan lingkungan sehat dan bersih dari asap rokok. Hal itu menjadi tujuan sebagaimana tercantum di dalam Perda.
Perda No. 1/2026 ciptakan lingkungan sehat dan bersih dari asap rokok itu disampaikan Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 1 tahun 2026 Perubahan dari Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Mangaan VI, Pasar II, Lingkungan 13, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (15/8/2026).
Hadir saat itu mewakili Dinas Lingkungan Hidup, mewakili Dinas Sosial, mewakili Dinas Kesehatan, mewakil BPJS Kesehatan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli, Lurah Mabar dan ratusan masyarakat.

Reinhart mengaku, sengaja memilih Perda No. 1 tahun 2026 untuk disosialisasikan, karena angka perokok aktif di Kota Medan cukup tinggi. Bahkan, saat ini anak-anak usia produktif sudah terkontaminasi ikut merokok.
Soal rokok, kata Reinhart, sedikit dilematis. Sebab, rokok penyumbang 30 persen APBN. “Rokok ini dua kali membayar ke negara. Satu membayar pajak dan satu lagi membayar cukai. Lalu pemerintah menaikkan harga rokok guna menghentikan orang tidak merokok. Dilemanya, banyak rokok-rokok non cukai (ilegal) beredar,” katanya.
Namun, sebut anggota Komisi I itu, dampak buruk merokok jauh lebih besar di bandingkan manfaatnya. Dari sisi kesehatan, merokok dapat memicu berbagai penyakit serius, seperti tuberkulosis (TBC), penyakit jantung, hipertensi, kanker, hingga gangguan kesuburan.

“Kalau bapak-bapak habis merokok saat pulang kerja, jangan langsung peluk anak karena di baju kita masih melekat aroma asap rokok. Mandi dulu dan ganti baju, baru peluk anak,” pesannya.
Lahirnya Perda ini, sambung legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu, bukan untuk melarang orang merokok, namun lebih kepada mengatur para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Di dalam Perda, tambah Reinhart, tempat-tempat yang dilarang merokok itu, yakni fasilitas kesehatan mencakup rumah sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan lainnya. Tempat belajar mengajar mencakup sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus dan bimbingan belajar.

Kemudian tempat ibadah mencakup masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng. Tempat kerja mencakup kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel dan SPBU. Tempat umum mencakup terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan dan fasilitas olahraga.
Selanjutnya angkutan umum mencakup bus, angkutan kota, kereta api, kapal laut, pesawat serta angkutan karyawan dan sekolah. Tempat bermain anak mencakup taman bermain, PAUD serta tempat penitipan anak.
Selain itu, lanjut Reinhart, di dalam Perda juga diatur ketentuan pidana. Pada Pasal 44 dinyatakan setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000.

Sedangkan setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Sedangkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta,” sebutnya.

Terkait anak di bawah umur sudah merokok, Reinhart, mengimbau sekaligus mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau anak-anaknya. “Orang tua harus aktif dan menjadi panutan yang baik. Kita tidak bisa salahkan anak karena anak-anak tidak tahu apa-apa. Sekarang ini sudah darurat anak di bawah umur sudah merokok. Pantaulah anak-anak kita, jangan sampai terlambat. Jangan sampai nasi sudah menjadi bubur,” pesannya.
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, menyampaikan keterkaitan Perda KTR dengan DLH adalah dalam hal pengendalian asap rokok. Sebab, asap rokok temasuk salah satu pencemaran udara. Selain itu, sampah rokok masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, red). “Sampah punting rokok itu memang kecil, tapi dia sulit terurai,” katanya. (sat)

