Medan

DPRD Medan Sebut Perda No. 5/2015 Perlu Disempurnakan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu disempurnakan. Sebab, Perda sat ini dinilai kurang berpihak kepada peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.

DPRD Medan sebut Perda No. 5/2015 perlu disempurnakan itu dijelaskan pengusul atas pemandangan fraksi yang disampaikan, Afif Abdillah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Setelah hampir satu dekade Perda No. 5 tahun 2015 diberlakukan, kata Afif, perlu penyempurnaan terhadap substansi, agar dapat relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini.

Untuk mengentaskan kemiskinan, kata Afif, tidak hanya bersifat bantuan sosial, namun perlu penguatan kebijakan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kemandirian ekonomi, kesempatan berusaha, akses permodalan, pelatihan ketrampilan dan penciptaan lapangan kerja. “Bansos tetap diperlukan, namun bukan tujuan akhir,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem itu.

Keberhasilan penanggulangan kemiskinan, sebut Afif, tidak boleh hanya diukur dari banyaknya bantuan diberikan atau besarnya anggaran yang dihabiskan. Namun, harus diukur dari berapa banyak keluarga berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak pernah kembali lagi.

“Berapa banyak orang memperoleh pekerjaan, berapa banyak usaha kecil dapat bertahan dan berkembang, berapa banyak anak tetap bersekolah dan berapa
banyak keluarga akhirnya mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Kita juga tidak boleh memberikan pelatihan hanya untuk menggugurkan program. Jangan mengajarkan keterampilan tidak mempunyai pasar. Jangan menyerahkan bantuan usaha tanpa pendampingan, kemudian menyalahkan masyarakat ketika usahanya tidak berhasil,” ungkapnya.

Pemerintah, sambung Ketua Bapemperda itu, tidak boleh hadir ketika bantuan akan dibagikan. “Pemerintah harus hadir ketika seorang ayah kehilangan pekerjaan, seorang ibu tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan bagi anaknya, ketika seorang anak tidak bisa sekolah, ketika sebuah keluarga tertimpa musibah atau kehilangan pencaharian,” ujarnya.

Afif menyebutkan, ada sejumlah alasan menjadi dasar pengusulan perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015, yakni perlu penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional, agar norma dalam Perda Kota Medan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta penguatan sistem pendataan masyarakat miskin akurat, valid dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program penanggulangan kemiskinan.

“Persoalan data bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Ketidakakuratan data dapat berdampak langsung terhadap kehidupan warga miskin. Bagi pemerintah, data mungkin persoalan administrasi. Tapi bagi masyarakat miskin, persoalan data adalah persoalan ketika tidak ada makanan di rumah, anak tidak bisa membayar sekolah atau orang sakit tidak memperoleh perawatan,” ungkapnya.

Karena itu, tambah Afif, Pemerintah Daerah bersama DPRD berkewajiban memastikan perlindungan dan pelayanan diberikan benar-benar mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Masyarakat miskin tidak boleh menjadi kurir membawa persoalannya dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lainnya. Pemerintah harus menyatukan data, menyatukan pelayanan dan memastikan setiap persoalan memperoleh penyelesaian,” tegasnya.

Afif berharap, perubahan Perda nantinya dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi sulit, tetapi mampu melakukan pencegahan, perlindungan dan pemberdayaan secara berkelanjutan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *