Inspirasinews – Medan, Keterangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan kontradiksi soal pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Kedua OPD itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Keterangan keduanya bertolak belakang terkait bangunan tersebut masuk status cagar.
Keterangan OPD Pemkot Medan kontradiksi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komsisi IV DPRD Kota Medan terkait bangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65 itu, Senin (10/8/2026).
Rapat di pimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dihadiri anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi.
Perwakilan Disdikbud, Lia, menyebutkan lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya. Sementara Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menyebutkan lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya
Mendengar keterangan kontradiksi itu, Lailatul Badri, adanya mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya. Sebab, dalam RDP sebelumnya justru muncul keterangan lokasi pembangunan hotel berada di atas kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.
“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya,” tanya wanita yang akrab disapa, Lela, itu.
Lela meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel. “Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Disdikbud. Hari ini kami minta, mana rekomendasinya. DPRD butuh dokumen jelas, agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan,” kata Lela.
Senada dengan itu, Edwin Sugesti Nasution, meminta Disdikbud memberikan data autentik mengenai status kawasan tersebut. “Persoalan ini perlu dikaji secara serius, karena sebelumnya pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan berdekatan,” katanya.
Edwin mengatakan, jarak antara bangunan yang sedang dibahas dengan bangunan di kawasan Warenhuis relatif berdekatan. “Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel, lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya,” tanya Edwin.
Edwin meminta, Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan dalam memberikan rekomendasi. “Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan,” katanya.
Terkait dengan kotradiksinya keterangan Disdikbud dan Dinas PKPCKTR itu, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors RDP. Dia mengatakan akan menjadwalkan kembali RDP.
“Dinas PKPCKTR, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP agar membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan adanya dugaan pelanggaran roilen pada RDP lanjutan nantin,” pinta Paul. (sat)

