Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan jangan takut menegur perokok di lokasi tak boleh merokok. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan telah mengatur lokasi bagi para perokok.
Reinhart Jeremy Anindhita menegaskan, jangan takut menegur perokok di lokasi tak boleh merokok itu pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 1 tahun 2026 Perubahan dari Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan GB Josua No. 30, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/7/226).
Reinhart mengaku, sengaja memilih Perda No. 1 tahun 2026 untuk disosialisasikan, karena angka perokok aktif di Kota Medan cukup tinggi. Bahkan, saat ini anak-anak usai produktif sudah terkontaminasi ikut merokok.

Memang, sebut Reinhart, 30 persen cukai terbesar bagi negara merupakan dari rokok. Namun, katanya, dampak buruk merokok jauh lebih besar di bandingkan manfaatnya. Selain berdampak pada kesehatan, kebiasaan merokok juga berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, hingga ketertiban umum.
Dari sisi kesehatan, sebut anggota Komisi I itu, merokok dapat memicu berbagai penyakit serius, seperti tuberkulosis (TBC), penyakit jantung, hipertensi, kanker, hingga gangguan kesuburan.
Lahirnya Perda ini, kata legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu, bukan untuk melarang orang merokok, namun lebih kepada mengatur para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Di dalam Perda, sambung Reinhart, tempat-tempat yang dilarang merokok itu, yakni fasilitas kesehatan mencakup rumah sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan lainnya. Tempat belajar mengajar mencakup sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus dan bimbingan belajar.
Kemudian tempat ibadah mencakup masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng. Tempat kerja mencakup kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel dan SPBU. Tempat umum mencakup terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan dan fasilitas olahraga.

Selanjutnya angkutan umum mencakup bus, angkutan kota, kereta api, kapal laut, pesawat serta angkutan karyawan dan sekolah. Tempat bermain anak mencakup taman bermain, PAUD serta tempat penitipan anak.
Selain itu, tambah Reinhart, di dalam Perda juga diatur ketentuan pidana. Pada Pasal 44 dinyatakan setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000.

Sedangkan setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Sedangkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta,” sebutnya.

Terkait anak di bawah umur sudah merokok, Reinhart, mengimbau sekaligus mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau anak-anaknya. “Orang tua harus aktif dan menjadi panutan yang baik. Kita tidak bisa salahkan anak karena anak-anak tidak tahu apa-apa. Sekarang ini sudah darurat anak di bawah umur sudah merokok. Pantaulah anak-anak kita, jangan sampai terlambat. Jangan sampai nasi sudah menjadi bubur,” pesannya. (sat)

