Inspirasinews – Medan, Antonius D Tumanggor (terlapor) bantah ada pukul, Robin Marojahan Silalahi, sebagaimana dugaan kasus yang dilaporkan terhadap dirinya ke Polrestabes Medan.
Antonius Tumanggor bantah ada pukul, Robin Silalahi, itu ditegaskan melalui tim kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar dan Lamtur Tumanggor, kepada wartawan di Sopo AT Restorasi, Jalan Karya, Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (29/6/2026).
Awalnya, jelas Fernando, awalnya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terlapor keluar rumah hendak menuju Sopo Restorasi menemui sejumlah orang terkait adanya rencana hendak keluar kota. Ketika akan sampai di depan Gang Tapanuli, terlapor bertemu dengan mobil pelapor yang hendak masuk kedalam gang.
Mobil tersebut, kata Fernando, nyaris menyerempet terlapor yang berada di posisi sebelum pembatas kecepatan. Hal itu membuat terlapor kaget sembari meneriaki pelapor. “Teriakan itu dibalas pelapor dengan menggeber kembali mobilnya sangat kuat sebanyak 3 kali. Kalau alasannya menggeber mobil itu karena pembatas kecepatan, sementara posisi pembatas kecepatan itu landai. Terlapor sepertinya bukan pemula, tapi sudah mahir membawa mobil. Keberan mobil itu merupakan tindakan provokasi pelapor terhadap terlapor,” terang Fernando.
Mendapat perlakuan itu, sebut Fernando, terlapor lalu mendatangi pelapor sampai ke depan rumahnya. Sementara pelapor masih berada di dalam mobilnya dengan kondisi kaca pintu mobil sedikit terbuka. Lalu kedua terlibat adu mulut sangat keras, sehingga mengundang perhatian banyak orang di Sopo Restorasi, termasuk istri dan anak terlapor.
Kemudian, pelapor memasukkan mobilnya kedalam rumah. Usai memasukkan mobil, pelapor mendatangi kembali terlapor. Akibatnya, adu mulut antara keduanya kembali terjadi, bahkan sampai saling caci maki antara keduanya kembali terjadi. “Dalam pertengkaran mulut itu, pelapor ada memaki istri terlapor. Hal itu mengundang emosi anak terlapor dan mendorong pelapor. Sementara terlapor masih tetap berada di posisi di depan rumah,” kata Fernando.
Pasca kejadian, sambung Fernando, terlapor melalui inisiasi Kepling, STM dan perwakilan marga membuka perdamaian dengan pelapor. “Direncanakan perdamaian itu tanggal 7 Juni 2026, namun tidak terjadi. Lalu pelapor membuat laporan ke Polrstabes Medan, itupun kami ketahui dari media,” sebut Fernando.
Selanjutnya, tambah Fernando, tanggal 15 Juni 2026 ada aksi demonstrasi ke DPRD Kota Medan dan Kantor Partai NasDem dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap terlapor. “Kami merasakan adanya aroma kekuatan politik tertentu dengan tujuan mendiskreditkan terlapor sebagai anggota dewan,” ucap Fernando.
Terkait pemanggilan untuk terlapor, Fernando, menyebutkan ada pemanggilan untuk terlapor tanggal 24 Juni 2026 kemarin. Namun, terlapor tidak dapat hadir karena ada tugas keluar kota. “Kami selaku kuasa hukum telah memberitahukan perihal ketidakhadiran itu kepada Polisi. Kita apresiasi pihak Kepolisian dalam hal ini,” kata Fernando.
Sementara Sekretaris STM Saroha, Aminton Manullang, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya perdamaian antara keduanya. Sebab, antara pelapor dengan terlapor merupakan tetangga. “Mendengar adanya perdamaian, kami hari itu juga menjumpai pelapor agar dapat berdamai. Tapi, katanya pihak pelapor sudah melaporkan persoalannya ke Polisi,” kata Manullang.
Senada dengan itu Kepala Lingungan IX, Junus Banjarnahor, menyampaikan sudah ada pertemuan untuk memediasi rencana perdamaian kedua pihak. “Saat pertemuan itu, pelapor menyekapati pertemuan pada, Minggu (7/6/2026) sore. Tapi, Minggu pagi dia sudah melapor ke Polisi,” ucapnya.
Sedangkan, Antonius D Tumanggor, mengatakan pihaknya selama ini diam karena adanya itikad baik dari pihak STM, marga dan Kepling untuk mendamaikan persoalan. “Karena ini sudah berjalan, kita akan ikuti proses hukum. Kiranya Polisi dapat mendudukan perkara sebenarnya berdasarkan alat bukti, bukan opini,” harapnya.
Sebelumnya, Robin Marojahan Silalahi, melaporkan oknum anggota DPRD Medan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap dirinya dengan nomor laporan STTPL/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (sat)

