Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, desak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan segera terbitkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan uang perpisahan. Sebab, hal itu akan memberatkan siswa baru lulus.
Binsar Simarmata desak Disdikbud terbitkan SE larangan pungutan uang perpisahan kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Binsar, juga meminta Disdikbud membuat aturan larangan sekolah tidak menggelar tamasya merayakan kelulusan ke luar daerah. “Bila tetap dilakukan, harus atas dasar sukarela dan tidak boleh di seragamkan ke semua siswa,” katanya.
Sekretaris Fraksi PAN-Perindo itu menyarankan kegiatan merayakan kelulusan dilakukan lewat program yang meringankan siswa, seperti sedekah buku atau pohon. “Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa namun bukan buku pelajaran,” sarannya.
Binsar juga melarang pihak sekolah adanya intimidasi, seperti penahanan ijazah ataupun rapor, apabila orang tua siswa tidak membayar perpisahan kelulusan. “Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah,” jelasnya.
Disdikbud juga dapat menyediakan hotline khusus pengaduan pungutan liar (pungli) terkait perpisahan. “Hotline itu yang bisa diakses langsung oleh wali murid,” ujarnya. (sat)

