Inspirasinews – Medan, Komisi B DPRD Sumatera Utara meminta dengan tegas kepada PTPN IV dan PT Palmaris Raya agar mengembalikan lahan plasma ke KUD Pasar Baru Batahan. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat tidak mendapatkan propit sharing dari kedua perusahaan itu.
“Bayangkan, sudah 13 tahun sejak ditanam, KUD Pasar Baru tidak mendapatkan apa-apa,” kata anggota Komisi B DPRD SU, Fakhrizal Efendi Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (28/2/2020) menyimpulkan hasil RDP dengan Asisten I Pemkab Madina, Kadis Pertanahan Madina dan KUD Pasar Baru Batahan.
Dalam RDP, kata Fakhrizal, terungkap bahwa sesuai dengan izin lokasi, 1.200 hektar lahan plasma yang dikuasai PTN IV masih berada di lokasi KUD. Ironisnya, sebut Fakhrizal, sudah 13 tahun sejak dilakukan penanaman sekitar tahun 2007, masyarakat belum pernah menikmati propit sharing dari PTPN IV, karena posisi plasma merugi terus.
“Seharusnya, sharing propit itu 8 tahun yang lalu. Dengan posisi begini, KUD hanya menanggung beban kredit sebesar Rp106 miliar, padahal mereka tidak pernah menikmatinya,” katanya.
Sementara, sambung politisi Partai Hanura ini, lahan seluas 1.700 hektar yang dikelola oleh PTPN 4 IV, hanya sekitar 1.100 yang dianggap produktif.
“Sedangkan 600 hektar lagi terlantar. Ini yang kita sesalkan. Kan sudah ada anggaran per hektar yang disediakan sejak pekerjaan awal. Harusnya ini yang difahami oleh pihak perusahaan. Anehnya, lahan seluas 1.100 hektar itu diandalkan untuk membiayai kekurangan hutang,” ungkap politisi asal Madina ini.
Kondìsi yang sama, tambah Fakhrizal, lahan seluas 300-500 hektar dikuasai PT Palmaris tanpa adanya lahan koperasi. Padahal, katanya, izin lokasi jauh lebih awal terbit kepada PTPN IV. “Ini yang jadi pertanyaan, kenapa bisa take over penguasaan lahan itu,” katanya.
Melihat kondisi ini, Komisi B DPRD SU dengan tegas meminta PT Palmaris agar supaya menyerahkan lahan tersebut ke KUD Pasar Baru Batahan dalam waktu singkat.
Kami (Komisi B, red) konsisten menindaklanjuti persoalan ini. Kita akan turun ke lapangan melihat dari dekat kondisi yang sebenarnya dan mengagendakan bertemu dengan Pemkab dan masyarakat Madina, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan, kita akan agendakan bertemu dengan Kementrian terkait, seperti Kementrian BUMN dan Kementrian Pertanian. Kita akan gedor semua Kementrian terkait,” jelasnya.
Komisi B juga, lanjut Fakhrizal, menduga ada persoalan penyimpangan dana revitalisasi yang mencapai Rp106 miliar. “Untuk masalah ini, kita akan ke KPK agar segala bentuk kecurangan dan manipulasi yang terjadi terungkap semuanya,” ujarnya. (insp01)
