Inspirasinews – Medan, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, paparkan langkah strategis dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari digitalisasi pajak kendaraan hingga optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Wagub Sumut paparkan langkah strategis dongkrak PAD pada Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi secara virtual bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/4/2026).
Pemprov Sumut, kata Surya, terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan konsep Entrepreneur Government melalui skema pembiayaan kreatif (Creative Financing).
Kini, sebut Surya, inovasi pajak dan retribusi daerah diarahkan pada kemudahan akses digital. Melalui aplikasi smartphone, masyarakat Sumut dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik.
“Kami menyediakan solusi bagi masyarakat urban dengan layanan pembayaran malam hari, serta penggunaan QRIS. Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap transaksi ekonomi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel,” ujar Surya.
Selain itu, sambung Surya, Pemprov Sumut juga meluncurkan Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026. Program ini bertujuan menstimulus kepatuhan wajib pajak melalui pemberian apresiasi berupa undian berhadiah yang dilaksanakan secara berkala (triwulanan) serta undian hadiah utama pada akhir tahun 2026 bagi pemilik kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Sumut.
Dalam paparannya, Surya, juga menyampaikaan optimalisasi aset idle dan inovasi SIP-BMD. Di sektor pengelolaan aset, kata Surya, Pemprov Sumut mencatatkan capaian PAD dari pengelolaan BMD pada Triwulan I 2026 sebesar Rp560.344.910. “Saat ini, pemerintah telah menginventarisasi 114 persil tanah dan bangunan berstatus idle (menganggur) untuk dimanfaatkan oleh pihak swasta maupun masyarakat,” katanya.
Untuk meningkatkan transparansi, tambah Surya, Pemprov Sumut meluncurkan inovasi SIP-BMD berbasis web melalui laman pemanfaatanbmd.sumutprov.go.id. “Melalui sistem ini, pendaftaran mitra dan penawaran lelang sewa aset dilakukan secara daring guna menjamin proses kompetitif dan terbuka,” ujarnya.
Terkait tata kelola keuangan, lanjut Surya, Pemprov Sumut menegaskan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara utuh sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Penggunaan SIPD menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemprov Sumut mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 11 kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2024.
“Penggunaan SIPD adalah kewajiban mandatori. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan harus transparan. Kami juga telah merealisasikan belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta menerapkan Cash Management System (CMS),” tambahnya.
Merespons paparan tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan sejumlah catatan. Ia meminta Pemprov Sumut terus menambah inovasi pada sektor retribusi serta mengambil langkah konkret dalam penanganan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat.
“Perlu ada kajian apakah akan dilakukan merger atau inovasi bisnis pada BUMD, sehingga ke depannya tidak terus-menerus bergantung pada penyertaan modal pemerintah,” tegas Maurits.
Senada dengan itu Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, R. Gani Muhamad, menyarankan agar pemanfaatan aset memberikan dampak lebih signifikan terhadap PAD. Ia juga mendorong kolaborasi yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pembangunan daerah.
“Pertemuan ini kiranya menjadi momentum bagi Pemprov Sumut untuk terus melahirkan kreativitas dalam mencari sumber pembiayaan baru guna mendukung percepatan pembangunan di Sumut,” harapnya. (sat)

