Sumut

Tirtanadi & Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) teken Memorandum of Understanding (MoU) penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Tirtanadi dan Kejati Sumut teken MoU penanganan perkara Datun di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution No. 1C, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan dilakukan Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti bersama Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Ardian Surbakti dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama ini sangat penting untuk mendukung kinerja perusahaan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul, baik dalam pengelolaan aset maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, Perumda Tirtanadi dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Sumatera Utara tanpa terkendala persoalan hukum.

Sementara Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada Perumda Tirtanadi dalam lingkup DATUN.

Kerja sama ini, kata Harli, merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir potensi sengketa hukum, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Melalui MoU ini, sebut Harli, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk dalam hal pendampingan proyek strategis serta pengamanan aset milik daerah.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perumda Tirtanadi dapat semakin profesional dalam menjalankan fungsinya, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum,” harap Harli. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *