Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pastikan pelayanan kesehatan prima dan maksimal. Sebab, perubahan Perda Sistem Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Roma Uli Silalahi menegaskan, perubahan Perda pastikan pelayanan kesehatan prima dan maksimal itu pada Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Sabtu (11/4/2026).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tenggiri II, Blok B Griya 2, Griya Martubung , Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Pasar 4 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Perubahan ini, kata Roma Uli, selain karena banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, juga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sekarang. “Nah, saat ini DPRD Kota Medan tengah berjuang menggodok revisi atau perubahan Perda tentang Sistem Kesehatan ini,” katanya.

Harapannya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Perda baru nantinya dapat memberikan pelayanan keseahatan secara maksimal dan prima kepada masyarakat Kota Medan. “Dengan Perda baru nantinya tidak lagi kita mendengar keluhan masyarakat terkait kesehatan, utamanya pasien UHC,” ujarnya.
Selain itu, sambung anggota Komisi I itu, Perda baru nantinya juga tidak mempersulit masyarakat ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau sebelumnya masyarakat terkesan di persulit, seperti tidak ada kamar, harus membayar kepada oknum baru dapat kamar. Pada Perda baru nantinya ini tidak akan terjadi lagi oknum “bermain”, apalagi Pemkot Medan melalui Wali Kota, Rico Tri Putra Bayu Waas, akan menciptakan UHC Premium dalan waktu dekat,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Roma Uli, pihaknya juga meminta agar masyarakat diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa pembatasan administratif. “Masyarakat perlu diberi kebebasan memilih fasilitas Kesehatan, tidak harus ke Puskesmas. Termasuk juga tidak ada ketentuan pasien pulang setelah tiga hari. Itu melanggar ketentuan BPJS,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Roma Uli, DPRD mendorong percepatan revisi Perda Sistem Kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Perda ini harus segera diwujudkan, agar pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan merata. Mudah-mudahan, Wali Kota Medan merespon keinginan masyarakat dan Perd aini nantinya dapat disetujui,” harapnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

