Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) percepat pembentukan Desa Antikorupsi. Enam Desa Antikorupsi ditargetkan terbentuk pada tahun ini.
Pemprov Sumut percepat pembentukan Desa Antikorupsi disampaikan Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (8/4/2026).
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Target kita, semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” kata Parlindungan.
Pada 2023, kata Parlindungan, hanya terdapat satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara. “Desa itu ditetapkan sebagai desa percontohan,” katanya.
Pada 2025, sebut Parlindungan, jumlahnya bertambah menjadi empat desa dan telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara),” sebutnya.
Program Desa Antikorupsi, sambung Parlindungan, merupakan inisiatif KPK RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Program ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujar Parlindungan.
Penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI, tambah Parlindungan, dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. “Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara. “In Syaa Allah, tahun ini akan bertambah,” katanya.
Untuk mendukung target tersebut, lanjut Parlindungan, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan. (sat)

