Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. Sebab, masih ditemukan keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Perda Sistem Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini disampaikan Fraksi Hanura-PKB dalam pemandangannya terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 yang disampaikan, Janses Simbolon, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Menurut penilaian Fraksi Hanura-PKB, kata Janses, pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas pelayanan kesehatan memadai bagi masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang iurannya bersumber dari APBD saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami (Fraksi Hanura-PKB, red) masih menerima keluhan masyarakat terkait dokter tidak berada di tempat, keterbatasan ketersediaan obat serta terabaikannya pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.
Kondisi pelayanan kesehatan tersebut, sambung Janses, berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
“Melihat berbagai kondisi itu, Fraksi Hanura-PKB setuju Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan direvisi dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” ujarnya. (sat)

