Inspirasinews – Medan, Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan harus berdampak nyata, bukan normatif-administratif. Selain itu, harus menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.
Revisi Perda harus berdampak nyata, bukan normatif administratif itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangannya terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2021 yang disampaikan Ketua Fraksi, Tia Ayu Anggraini, pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
“Perubahan Perda kesehatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Fraksi Partai Gerindra, sebut Tia, mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).
“Perlu kami ingatkan, perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari,” katanya.
Terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan, tambah Tia, Fraksi Partai Gerindra mencatat beberapa poin perlu diperhatikan, di antaranya larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, akses bagi penyandang disabilitas serta pelayanan lintas batas daerah.
“Ini adalah Langkah positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas, agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” sebut Tia.
Kendati Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan relatif banyak, menurut Tia, akses belum sepenuhnya adil dan merata serta kualitas pelayanan belum konsisten. Sebab, masih ditemukan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrian panjang di RSUD dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran serta keluhan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS. “Ini juga harus menjadi perhatian,” pintanya. (sat)

