Medan

Legislator Minta RS di Medan Terima Pasien BPJS

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Legislator minta rumah sakit (RS) di Medan terima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik itu peserta BPJS mandiri maupun pengguna program Universal Health Coverage (UHC).

Legislator minta rumah sakit (RS) di Medan terima pasien BPJS itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Johannes H Hutagalung, kepada wartawan di Medan, Senin (9/2/2026).

Selain itu, kata Johannes, dirinya juga meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat menambah kuota ruang rawat inap. Sebab, saat ini jumlah pasien penerima manfaat pelayanan kesehatan meningkat.

Terkait usulan revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan di latarbelakangi banyaknya anggota DPRD Kota Medan menerima keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap warga Kota Medan pasien BPJS dan pengguna program Universal Health Coverage (UHC).

“Kita (anggota DPRD, red) kerap menerima keluhan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, sehinga pasien menunggu berjam-jam di IGD. Pemulangan pasien sebelum sembuh. Rumah sakit terkesan lamban menangani pasien, karena kelengkapan administrasi. Harusnya, pasien cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” katanya.

Kemudian, kata Johannes, lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi), sehingga hasil konfirmasi pelayanan terhadap pasien tertunda. Hal itu berakibat fatal hingga pasien meninggal.

“Belum lagi alasan terganggunya jaringan. Akibatnya, pasien terkatung- katung. Sistem ini harus dirubah. Kalau harus konfirmasi, dapat by phone saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. Kita curiga, bisa saja konfirmasi itu akal-akalan,” ungkapnya.

Selain itu, sebut Johannes, seringnya obat kosong atau tidak tersedia, sehingga pasien disuruh mencari sendiri. “Bahkan, ada aduan warga merasa “diarahkan” menjadi pasien umum atau berbayar dan diminta deposit dengan
alasan menunggu approval. Ada juga dugaan pungutan tidak resmi oleh sebagian oknum untuk urusan kamar,” katanya.

Dari berbagai persoalan itu, sambung legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, DPRD Medan sepakat untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2012. Tujuannya untuk mewujudkan sistem kesehatan kota terintegrasi, berkeadilan dan berkelanjutan.

Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan aman, bermutu dan terjangkau, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah, peningkatan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan.

Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan Puskesmas, agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *