Medan

DPRD Minta Pemkot Medan Tak Tinggal Diam

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta Pemkot Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tak tinggal diam soal nasib 700-an pekerja Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Pasalnya, para pekerja terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca terbakarnya pabrik tersebut. Sebab, hingga kini pabrik masih lumpuh atau belum menunjukkan tanda-tanda akan beroperasi pasca terbakar akhir Januari 2026 lalu. Akibatnya, para pekerja masih di rumahkan.

DPRD minta Pemkot Medan tak tinggal diam itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, kepada wartawan di Medan, Rabu (4/2/2026).

Tia meminta, Disnaker Kota Medan agar mendesak pengusaha untuk menetapkan status usaha berikut status para pekerja. “Kalau memang akan beroperasi lagi, segera pertegas statusnya dan tetap bayarkan gaji para pekerja. Tetapi kalau tidak beroperasi lagi, segera bayarkan hak pesangon para pekerja,” tegasnya.

Disnaker Kota Medan, kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, itu harus mendampingi para pekerja untuk bisa mendapatkan hak-haknya. “Disnaker harus hadir untuk membela dan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” katanya.

Sebelumnya, Disnaker Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow terkait nasib para buruh yang di rumahkan pasca terbakarnya pabrik tersebut. “Kita sudah koordinasi, karena pasca kebakaran itu para pekerja belum bisa kembali bekerja,” ucap Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) lalu.

Berdasarkan data, kata Ramaddan, terdapat sebanyak 255 orang karyawan tetap dan sekitarb500 orang buruh lepas. “Total ada sekitar 700-an orang bekerja di sana,” katanya.

Kendati pabrik habis terbakar, kata Ramaddan, pihak pengusaha wajib membayarkan gaji para pekerja sesuai dengan ketentuan berlaku. “Gaji itu wajib dibayar sampai ada kejelasan nasib para pekerja. Apakah mereka ini dipekerjakan lagi atau justru akan di PHK. Kalau di PHK, tentu harus dibayar hak pesangonnya. Ini akan kita kawal,” tegasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *