Sumut

Bobby Nasution Minta KDh Monitoring RPJMD Masing-masing

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, minta Kepala Daerah (KDh) monitoring Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing, terkhusus daerah terdampak bencana.

Bobby Nasution minta KDh monitoring RPJMD masing-masing itu saat membuka Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumut Tahun 2027 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (29/1/2026).

Tahun 2027, menurut Bobby, menjadi momentum untuk melihat kinerja kepala daerah. Terlebih, sebagian wilayah di Sumut mengalami bencana banjir dan longsor cukup signifikan.

“Monitoring RPJMD masing-masing, apakah bencana mempengaruhi RPJMD, terkhusus daerah terdampak bencana, ada beberapa perusahaan besar yang dicabut izinnya, tolong perhatikan betul, tenaga kerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator pembangunan lainnya,” kata Bobby.

Bobby juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memanfaatkan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang batal disesuaikan pada tahun 2026. “Manfaatkan, maksimalkan TKD yang tidak jadi disesuaikan tahun ini, terutama untuk pemulihan pascabencana dan juga dampaknya, daerah juga boleh melakukan pergeseran anggaran karena bencana banjir tahun lalu terjadi setelah pengesahan APBD 2026,” katanya. 

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Dikky Anugerah, berharap konsultasi publik ini tidak hanya menjadi kegiatan rutin. Pembangunan tahun 2027, menurutnya, harus mampu memberikan lompatan hasil yang nyata.

“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh peserta memberikan masukan yang konstruktif berbasis data dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” kata Dikky.

Dalam Konsultasi Publik RKPD 2027 Sumut ini, Pemprov Sumut juga memberikan apresiasi kepada para mitra pembangunan. Pada kesempatan yang sama, Bobby Nasution turut meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) keenam, yaitu Restorative Justice. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *