Inspirasinews – Medan, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, menegaskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan sekadar angka di atas kertas. Namun, penetapan PAD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus rasional dan berbasis kajian yang matang.
Surya menegaskan, target PAD bukan sekadar angka di atas kertas itu saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (19/1/2026).
Pengelolaan retribusi dan pajak, kata Surya, adalah cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Ia meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menentukan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan kajian yang matang, bukan sekadar angka di atas kertas.
“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan ‘suka hati’. Target harus realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal,” tegas Surya.
Dicontohkannya, potensi retribusi dari kantin sekolah. Menurut hitungannya, dengan 746 sekolah, jika diambil tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Begitu juga dengan optimalisasi aset seperti aula dan penginapan di daerah wisata, seperti Parapat, yang potensinya mencapai belasan miliar rupiah, jika dikelola dengan serius.
“Hasil rapat ini harus segera di tindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat,” pungkas Surya.
Sementara Pj Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, menyampaikan rapat ini merupakan tindaklanjut dari hasil evaluasi Kemendagri terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Tidak ada hal yang benar-benar baru, ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,” ujar Sulaiman.
Sedangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, melaporkan adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53% atau meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Bapenda mencatat realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan berhasil mencapai realisasi di atas 100%. Namun, masih ada OPD yang realisasinya di bawah 50%, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
alam perubahan Perda ini dijelaskannya, dilakukan reposisi beberapa objek retribusi untuk menyesuaikan dengan aturan pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan (Dinas Kelautan dan Perikanan) yang kini direposisi dari jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin, juga mengalami reposisi kategori jasa usaha. (sat)

