Sumut

Tirtanadi Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sosialisasikan penyesuaian tarif air kepada masyarakat. Hal ini di lakukan demi keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak dan berkelanjutan.

Tirtanadi sosialisasikan penyesuaian tarif air oleh Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan, Selasa (30/12/2025).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, elemen mahasiswa, LSM dan perwakilan tokoh masyarakat se-kecamatan Kota Medan.

Penyesuaian tarif ini, kata Ardian, sudah melalui kajian mendalam. “Kebijakan ini demi keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak dan berkelanjutan,” kata Ardian.

Ardian berharap, masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat guna mendukung peningkatan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. “Masukan yang membangun sangat di perlukan, agar Perumda Tirtanadi dapat terus berbenah dan pada akhirnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Kabiro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan prinsipnya Pemprov Sumut memberikan perhatian serius terhadap rencana penyesuaian tarif air minum tersebut.

Pemprov Sumut, kata Poppy, telah menyampaikan rekomendasi rentang tarif kepada Perumda Tirtanadi sejak Juni 2024, yakni mulai dari sekitar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan. “Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi untuk zona 1. Ke depan, sosialisasi akan di lanjutkan ke zona 2 mencakup kabupaten/kota,” jelasnya.

Poppy menyampaikan, ada dua sisi menjadi pertimbangan secara matang dalam penyesuaian tarif air ini. “Jika tarif tidak di sesuaikan, dapat berdampak pada kesehatan keuangan BUMD. Di sisi lain, kenaikan tarif juga berpotensi memengaruhi tingkat inflasi,” katanya.

Poppy berharap, kegiatan sosialisasi dapat menjadi ruang dialog produktif antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat, sehingga kebijakan penyesuaian tarif air minum dapat diterapkan secara adil, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Sihotang, mengungkapkan penyesuaian tarif air merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.

“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.

Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga dan industri yang di kelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2. “Pada prinsipnya penyesuaian lebih rendah di banding tarif tahun lalu, terkhusus kepada masyarakat MBR,” kata Salman.

Si samping itu, sebut Salman, ada perubahan tarif untuk pengguna atau pelanggan yang mengkonsumsi air di atas 20.000 kubik (di luar kebutuhan dasar air ) untuk pelanggan konsumtif dan komersial. “Kepada pelanggan agar menggunakan air seperlunya,” imbau Salman.

Penyesuaian tarif berlaku mulai pemakaian bulan Februari 2026 itu di dasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi.

Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.

Adapun penetapan tarif disesuaikan dengan blok-blok tarif air yang telah ditetapkan. Pertama, Blok tarif 1 dengan konsumsi 0-10 meter kubik yakni pelanggan yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan hidup sehari hari.
Blok 2 merupakan pelanggan dengan konsumsi pemakaian 10-20 meter kubik yakni pelanggan menggunakan air minum tingkat atas atau standar.

Kemudian Blok 3, pemakaian 20-30 meter kubik, pelanggan menggunakan air minum dua tingkat di atas kebutuhan standar, dan terakhir Blok 4, pemakaian di atas 30 meter kubik dengan menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan nilai tambah atau komersial.

Adapun tarif lama yang dipergunakan sejak 2017 hingga saat ini, dimana masih menggunakan 2 kategori blok tarif air yaitu di bawah 10 meter kubik sampai 10 meter kubik dan di atas 10 meter kubik. Dengan paling rendah tarif untuk sosial yakni 1,30 per liter per rupiah masih dibawah tarif batas atas 12,61 per liter per rupiah.

Sedangkan tarif baru yang akan digunakan tidak ada perubahan signifikan, hanya saja kategori blok tarif yang berubah dari dua blok tarif menjadi empat blok kategori tarif.

Salman mencontohkan, tarif baru yang akan diberlakukan untuk sosial umum dan sosial khusus, sebelumnya di angka 1,30 per liter per rupiah, pada tarif baru ini mengalami penurunan menjadi 0,15 per liter per rupiah. “Untuk tarif rumah tangga juga terjadi penurunan dari 1,30 ke 0,94 dan seterusnya,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *