Ekbis Sumut

Naik 7,9%, UMP Sumut 2026 Rp3.228.971

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2026 sebesar Rp3.228.971. Jumlah itu bertambah Rp236.412 atau naik 7,9% dari sebelumnya Rp2.992.559.

UMP Sumut 2026 Rp3.228.971 itu disampaikan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025). “Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan,” kata Bobby.

Bobby meminta, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Ia berharap, kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah. “Kebijakan ini juga di harapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.

Bobby juga mengajak, para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi, apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai. PR kita menjaga kondusivitas, dari kondusivitas bekerja dan juga beraktivitas di bidang usaha. Saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” kata Bobby.

Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, Bobby, akan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, PPNS hanya berjumlah 35 orang. Sementara jumlah industri ada ribuan.

“Ini ngawasinnya keteteran, makanya dari awal ini penambahan, tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar penempatan tidak berat sebelah, nanti di dinas ini banyak yang suka, di dinas ini semua, agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan Pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan,” kata Bobby. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *