Inspirasinews – Medan, Pemegang saham Bank Sumut setuju penyertaan modal berupa aset (inbreng), tidak berupa uang tunai. Namun, tetap memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sebagai langkah adaptif di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini banyak mengalami penyesuaian.
Pemegang saham Bank Sumut setuju penyertaan modal berupa aset terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) PT. Bank Sumut, Senin (24/11/2025). RUPS LB di pimpin Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku pemegang saham pengendali itu di hadiri 33 pemegang saham.
Bobby Nasution menegaskan, mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas masing-masing daerah.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tetap dapat melakukan penambahan modal. Kita memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian. Karena itu, kami meminta agar penambahan modal di perbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati, hal itu di perbolehkan,” ungkap Bobby.
Kebijakan ini, kata Bobby, akan membantu percepatan pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD. Penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI). “Dengan posisi saat ini masih berada pada KBMI 1 dan diarahkan untuk di perkuat secara bertahap,” katanya.
Terkait reposisi manajemen, tegas Bobby, merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang terus di harapkan menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Perubahan susunan Komisaris dan Direksi, perubahan nomenklatur dan penambahan modal adalah langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan mampu tumbuh lebih sehat. Ini komitmen bersama pemegang saham,” kata Bobby.
Keputusan pemegang saham untuk membuka opsi penyertaan modal berbentuk aset dinilai sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang menuntut stabilitas fiskal sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Sumut sebagai motor penggerak ekonomi regional.
Pada RUPS-LB itu, para pemegang saham juga membahas agenda perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi. Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks.
Rapat juga menyetujui pengangkatan, Sulaiman Harahap, sebagai calon Komisaris Non-Independen, pengangkatan Heru Mardiansyah (Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut) menjadi Direktur Utama dan Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
Kemudian, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan dan Irwansyah Tuwareh Dongoran (Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut) sebagai Direktur Bisnis dan Syariah serta penetapan Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.
Seluruhnya akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK. Di sisi lain, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI, Arieta Aryanti, akan berakhir Januari 2026. Sementara Direktur Bisnis dan Syariah, Syafrizalsyah, di berhentikan dengan hormat per hari rapat ditutup. (rel/sat)

