Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan-Kejari Belawan teken Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pemkot Medan-Kejari Medan-Kejari Belawan teken MoU pidana kerja sosial itu di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan di lakukan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejari Belawan Yusup Darmaputra, itu disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar,
Undang Mugopal mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial di dasari putusan pengadilan, diawasi jaksa serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.
Pidana kerja sosial, tegas Undang, tidak boleh di komersialkan dan di laksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, jelas Undang, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi serta pertimbangan lain yang relevan.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Di sesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.
Sementara Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan program Restoratife Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut. “Restoratife Justice ini telah disosialisasikan sejak masa kampanye,” katanya.
Pidana kerja sosial, sebut Bobby, telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan humanis. “Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai Restoratife Justice. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit di penjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak ada,” terang Bobby.
Sedangkan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, mengatakan program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. “Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara,” ucapnya.
Rico Waas menyambut baik program pidana sosial, karena menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.
“Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama, yaitu tidak bersifat komersial, di sesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas.
Rico Waas berharap, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif. “Semoga kebijakan ini dapat menjadi inovasi penegakan hukum lebih progresif, adil dan berkesinambungan demi kebaikan bersama,” harap Rico Waas. (sat)

