Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Bank Sumut. Penyertaan modal di lakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Pemprov Sumut ajukan Ranperda penyertaan modal Bank Sumut disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jumat (14/11/2025).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, bersama para Wakil Ketua itu dihadiri Pj Sedaprov Sumut, Sulaiman Harahap, para anggota DPRD Sumut serta segenap pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Dalam penjelasannya, Surya, menyampaikan penyertaan modal berupa barang milik daerah ini di perbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal itu memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Langkah ini, kata Surya, penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.
Penyertaan modal ini, sebut Surya, juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
”Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT. Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028,” jelas Surya.
Surya berharap, penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank.
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan. Sebab, mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.
Barang milik daerah yang akan di jadikan penyertaan modal adalah, tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club) serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). (sat)

