Medan

Fraksi PAN-Perindo Setuju di Bentuk Pansus PAD & Penertiban Aset

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan setuju di bentuk Panitia Khusus (Pansus) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.

Fraksi PAN-Perindo setuju di bentuk Pansus PAD dan penertiban aset itu disampaikan dalam pemandangannya atas penjelasan pengusul terhadap pembentukan Pansus yang disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (11/11/2025).

Edwin menyampaikan, peranan PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. “Semakin besar PAD suatu daerah, akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah dapat di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan otonomi daerah,” katanya.

PAD, kata Edwin, juga salah satu indikator menentukan derajat kemandirian suatu daerah. “Semakin besar penerimaan PAD suatu daerah, maka semakin rendah tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat,” sebutnya.

Peningkatan PAD, sebut Edwin, merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Sebab, PAD menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yaitu melaksanakan pelayanan publik (Public Service Function) dan melaksanakan pembangunan (Development Function).

Persoalan tidak terhimpunnya PAD, sambung Edwin, umumnya pemerintah daerah belum mampu mengidentifikasi potensi sumber pendapatannya serta sebagian besar daerah masih belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah atau bahkan penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang di pisahkan serta kesiapan SDM.

Kemudian belum terintegrasi sistem penerimaan pajak (masih manual), sehingga cenderung terjadi kebocoran serta masih lemahnya pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Aset

Untuk persoalan aset, tambah Edwin, Fraksi PAN-Perindo menilai sebagai persoalan serius, karena tidak terinventaris dan terdokumentasi dengan baik. Sebab, data-data keberadaan aset di dapat dari realisasi belanja modal setiap tahunnya tidak sinkron dengan data yang ada.

Selain itu, ungkap Edwin, masih banyaknya persoalan terhadap aset Pemkot Medan yang sudah ada. “Persoalan sewa-menyewa jauh di bawah harga sesungguhnya dan beberapa aset berpotensi beralih ke pihak ketiga. Bahkan, masih ada ratusan aset belum terselesaikan di BPN di karenakan belum ada legal standingnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Edwin, penerimaan dan pendapatan dari pemakaian kekayaan daerah Pemkot Medan sangatlah rendah dan tidak layak. Padahal, jumlah aset Pemkot Medan dipakai ataupun di sewa pihak ketiga sangat banyak serta sangat potensial dan strategis. “Ini di karenakan aset Pemkot Medan yang disewa pihak ketiga itu dihitung dan dinilai dari NJOP, bukan dari harga pasar,” katanya.

Selain menyetujui pembentukan Pansus, Fraksi PAN-Perindo juga mengusulkan agar agar di bentuk 2 Pansus, Pansus optimalisasi pajak dalam peningkatan PAD dan Pansus optimalisasi retribusi dalam peningkatan PAD. “Ini dalam upaya memaksimalkan pembahasan di Pansus terkait peningkatan PAD,” sebut Edwin.

Terkait dengan Pansus penertiban aset daerah, Fraksi PAN-Perindo meminta agar di bentuk setelah selesai tugas dari Pansus peningkatan PAD. “DPRD Kota Medan pernah membentuk Pansus Aset Daerah, namun sampai akhir periode Pansus tersebut tidak selesai, di karenakan begitu banyaknya persoalan akan di lakukan dalam pembahasan aset ini,” ujar Edwin. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *