Medan

Dalam RPJMD 2026-2031, 35% APBD Kota Medan Dialokasikan Untuk Medan Utara

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Sebesar 35% APBD Kota Medan dialokasikan untuk Medan Utara. Hal ini telah diputuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2026-2031.

Sebesar 35% APBD Kota Medan dialokasikan untuk Medan Utara itu disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, pada Sosialisasi ke XI TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan TM Pahlawan, Lingkungan XIII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (8/11/2025).

Kondisi kemiskinan di bagian utara Kota Medan khususnya Belawan, kata Bahrumsyah, cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari kumuhnya kondisi infrastruktur, banyaknya rumah tidak layak huni, sanitasi masih jauh dari harapan, tidak mendukungnya fasilitas pendidikan serta semakin membesarnya banji rob yang membuat Belawan bisa tenggelam.

Padahal, sebut Wakil Ketua Komisi III itu, hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman.

Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, T. Bahrumsyah, gelar Sosper XI TA 2025 di Belawan 1
Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, gelar Sosialisasi ke XI TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan TM Pahlawan, Lingkungan XIII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (8/11/2025).

“Itu standar utama. Apalagi, di dalam Perda juga diamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Melihat kondisi dan berbagai persoalan itu, sambung Bahrumsyah, DPRD memperjuangkannya agar Pemkot Medan serius memperhatikan wilayah utara Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, yang selama ini sering terpinggirkan.

“Jadi kita (DPRD, red) sepakat dan telah memutuskan dalam RPJMD mengalokasikan anggaran sebesar 35% dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya untuk di wilayah utara. Ini bukan hanya demi percepatan pembangunan di wilayah utara, tetapi untuk pemerataan pembangunan di Kota Medan,” sebutnya.

Pengalokasian ini, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, untuk menjawab berbagai persoalan terbengkalai di wilayah utara, seperti kemiskinan ekstrem, rendahnya SDM, tingginya pengangguran serta kenakalan remaja yang berujung kepada tawuran.

Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, T. Bahrumsyah, gelar Sosper XI TA 2025 di Belawan 2
Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, gelar Sosialisasi ke XI TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan TM Pahlawan, Lingkungan XIII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (8/11/2025).

Dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda, lanjut Bahrumsyah, masyarakat banyak menyampaikan aspirasi. “Aspirasi itu menjadi catatan bagi kita untuk mengalokasikan anggarannya untuk di tindaklanjuti dan mendapat perhatian serius dari Pemkot Medan.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (sat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *