Medan

Wali Kota Medan Didesak Segera Terbitkan Perwal Persampahan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didesak segera terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) persampahan sebagai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan, sehingga Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan bisa diterapkan secara efektif.

Wali Kota Medan didesak segera terbitkan Perwal persampahan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, ketika menggelar Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Dodi, mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan bersih dalam mewujudkan Kota Medan sehat dan asri. Sebab, katanya, peran serta sangat penting untuk mewujudkan Kota Medan bersih, sehat dan asri. “Harus ada kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah persampahan ini. Apalagi, Perda ini belum ada Perwalnya,” katanya.

Anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, foto bersama usai gelaran Sosper XI TA 2025 di Medan Denai 1
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, foto bersama usai gelaran Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/11/2025).

Sementara Direktur Bank Sampah Permata Hati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Malim Indra Utama Pohan, menyampaikan sampah sekarang tidak lagi sekadar limbah rumah tangga, melainkan pintu masuk menuju perubahan perilaku masyarakat, sekaligus tabungan masa depan. “Dengan menabung sampah di bank sampah, kini masyarakat bisa menabung dan mencicil emas di Pegadaian,” katanya.

Saat ini, sebut Indra, terdapat 23 bank sampah tersebar di Kota Medan dan menyusul 10 bank sampah lagi akan di bentuk. “Pengelolaan bank sampah ini lebih banyak di lakukan ibu-ibu, karena sampah paling banyak di hasilkan dari dapur rumah tangga,” kata Indra.

Dari dapurlah, sambung Indra, di mulainya upaya mengurangi sampah. Dari dapurlah kita pilah sampah untuk menjadi emas. Ada kantongan plastik atau biasa kita sebut pelastik asoy. Kita kumpulkan lalu dijual, harganya Rp1.000/Kg. Begitu juga sampah organik, seperti limbah sisa bahan makanan seperti kulit udang, akar kangkung, ampas kelapa dan lainnya yang dapat diolah menjadi kompos,” sebutnya.

Anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, foto bersama usai gelaran Sosper XI TA 2025 di Medan Denai
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, foto bersama usai gelaran Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/11/2025).

Jadi, tambah Indra, sampah itu bisa menjadi sumber rezeki jika bisa dipilah dan diolah. “Sampah yang dipilah, antar ke bank sampah, bisa menjadi tabungan. Dan bisa menjadi emas jika ditabung di bank sampah yang telah bekerjasama dengan Pegadaian,” ungkapnya.

Untuk itu, Indra, mengajak masyarakat untuk membentuk bank sampah di lingkungan masing-masing. “Cukup empat orang sudah bisa membentuk bank sampah. Yang penting ada ketua, sekretaris, bendahara dan satu orang pengumpulan sampah. Jadi kalau ibu-ibu belum memiliki aktivitas rutin, bisa membentuk bank sampah,” ujarnya.

Indra juga menyampaikan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan ini terdiri dari 37 pasal. “Yang paling perlu di ketahui adalah pasal 32, yakni larangan membuang sampah sembarangan. Kemudian Pasal 35, mengatur sanksi pidana dan denda Rp10 juta,” katanya.

Sayangnya, lanjut Indra, Perwal terkait Perda ini belum terbit, sehingga sanksi tersebut belum dapat di laksanakan. “Sebelum terbitnya Perwal tersebut, maka melalui forum ini di lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu akan sanksi yang diberikan jika membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *