Sumut

Pemprov Sumut Tegaskan RS Tak Boleh Pasien UHC

Spread the love

Inpirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tegaskan rumah sakit (RS) tak boleh tolak pasien Universal Health Coverage (UHC) untuk berobat, termasuk pasien menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Pemprov Sumut tegaskan RS tak boleh tolak pasien UHC itu disampaikan Kadis Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, kepada wartawan di Medan, Jumat (7/11/2025). Hal ini disampaikannya menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut.

Pemprov Sumut, kata Faisal, di bawah kepemimpinan Gubernur, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerapkan ini merupakan kebijakan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut. Hal ini sebagai wujud komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.

“Tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas menolak pasien UHC. Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3×24 jam,” ujar Faisal.

Dinkes Sumut, jelas Faisal, telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengenai mekanisme pelaksanaan UHC tersebut. “Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.

Terkait laporan penolakan pasien, sambung Faisal, Dinkes telah melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat. Dari hasil komunikasi, ditemukan bahwa sebagian petugas belum mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.

Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi. PIC tersebut bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.

Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC. “Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *