Medan

DPRD Medan Minta Stop Pembangunan Depo Peti Kemas di Sicanang

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta stop pembangunan depo peti kemas di Sicanang di atas lahan seluas 4 hektar. Sebab, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

DPRD Medan minta stop pembangunan depo peti kemas di Sicanang itu saat bersama Pemkot Medan meninjau proyek pembangunan tersebut di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Belawan, Selasa (4/11/2025).

Turut dalam tinjauan itu Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak serta sejumlah anggota Komisi IV dan aparatur Pemkot Medan.

Hadi Suhendra menyayangkan terjadinya hal itu. Dia meminta perwakilan Satpol PP untuk memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap proyek pembangunan depo peti kemas itu. 

“Izin PBG-nya masih dalam proses, kenapa proyek pembangunannya sudah di mulai? Di-SP ini Satpol PP. Masak, gak dihargai Pemkot Medan,” tegas pria yang akrab disapa, Hendra, itu. 

Hendra juga meminta, Lurah setempat untuk memantau proyek pembangunan depo peti kemas itu. “Apalagi di sini sudah dipasang terpal, tanda kawasan ini akan segera dicor. Lurah harus mengontrolnya. Kalau proyeknya berlanjut, kabari kami,” pintanya.

Sementara, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta agar proyek pembanguan depo peti kemas distop terlebih dahulu sampai manajemen PT. Intercon Terminal Indonesia selesai mengurus izin PBG-nya. “Kalau izinnya sudah clear, silakan beroperasi,” katanya.

PAD Kota Medan akan terus menerus bocor, kata Paul, jika banyak pengusaha di Kota Medan tidak mengurus izin PBG setiap kali memulai proyek pembangunan baru. “Kami bukan anti investor. Tapi, kalau begini terus, gak adalah PAD Kota Medan ini,” katanya.

Terminal Manager Proyek, Sugeng, mengakui pihaknya belum mengurus PBG. “Tapi kami bukan abai. Kami sedang mengurus izin PBG-nya. Kami tetap mengikuti aturan,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *