Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta tinjau pajak dan verifikasi izin restoran. Sebab, setoran pajak restoran ke Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan tidak sesuai serta banyak izin tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
DPRD minta tinjau pajak dan verifikasi izin restoran itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Restoran Lembu Kuring, Restoran Kembang, Restoran Kalasan dan Restoran Srikandi di DPRD Kota Medan, Selasa (28/10/025).
RDP di pimpin Ketua Komisi III Salomo TR Pardede. Hadir dalam RDP itu Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, anggota Komisi, di antaranya Agus Setiawan dan Sri Rezeki.
Dari pihak restoran hadir Winda Pratiwi (Manejer Operasional Restoran Lembur Kuring), Yayuk (Manajer Operasional Restoran Kembang), Dewi (Manajer Operasional Restoran Kalasan) dan Rahmat Ganang (Manajer Operasional & Publikasi Restoran Srikandi). Hadir juga dari Dinas PMPTSP, Bapenda dan Dinas Pariwisata.
“Kita beri waktu satu bulan ini semua harus beres. Kita tidak mau ada molor lagi. Sebab sudah sangat banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede.
Sesuai keterangan perwakilan pihak restoran, kata Salomo, semua pajak yang disetorkan tidak masuk akal. Hal itu bisa dilihat dari ramainya pengunjung.
“Seperti Restoran Lembur Kuring omzet Rp1,4-Rp1,6 miliar. Pajak restoran yang dibayar Rp140 juta/bulan, PBB Rp44 juta dan parkir Rp600 ribu. Angka-angka itu sangat tidak masuk akal. Kita bisa lihat pengunjung datang setiap hari ramai, apalagi akhir pekan. Semua pajaknya ditinjau ulang, kalau perlu pasang alat penghitung dan suruh petugas Bapenda nongkrong di sana untuk membuktikannya,” pinta Salomo.
Sama halnya dengan Restoran Kembang, sebut Salomo. “Artinya pajak restorannya hanya Rp100 juta per bulan. Dan tadi disebut pajak parkirnya Rp500 ribu sebulan. Bagaimana Bapenda melihat ini, apakah percaya begitu saja dengan kondisi yang di lapangan,” tanya Salomo.
Saat ini, sebut Salomo, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Medan berkurang sebesar Rp595 miliar. Jadi, Pemkot Medan harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan bisa tetap berlanjut.
“Sektor pajak tentu menjadi paling di harapkan dalam meningkatkan PAD. Kita juga tidak ingin restoran-restoran ini tutup, karena mereka menyumbang PAD dan berdampak mengurangi angka pengurangan. Jangan juga Pemkot Medan mau terus dibohongi, kita mau semua jujur,” pungkasnya.
Senada dengan itu Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, meminta Pemkot Medan untuk aktif mendatangi para pelaku usaha guna melakukan pemantauan sekaligus menyampaikan informasi jika ada aturan berubah atau bertambah.
“Seperti peningkatan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi berisiko tinggi. Pelaku usaha tentu tidak tahu karena fokus memajukan usahanya, makanya Pemkot Medan harus aktif. Jadi, tidak bisa juga kita salahkan pelaku usaha kalau ada izin-izin yang belum lengkap. Lain cerita kalau sudah diingatkan tapi tidak di lengkapi, itu harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara perwakilan Bapenda Kota Medan, Ilham, mengaku semua rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan akan segera di tindaklanjuti. “Ini akan kita bahas untuk dilakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha. Untuk progresnya akan kita sampaikan nanti,” katanya. (sat)

