Inspirasinews – Medan, Warga Medan Denai diimbau tak buang sampah ke sungai. Sebab, hal itu tidak hanya menimbulkan efek tidak baik bagi masyarakat sendiri, namun juga ada sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan.
Warga Medan Denai diimbau tak buang sampah ke sungai oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, pada Sosialisasi ke X TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 7 tahun 2024 perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Minggu (12/10/2025).
Memang, kata Dodi, sampah masih menjadi masalah serius di Kota Medan. “Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak serius. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit, tapi sampah dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir,” ungkap Dodi.
Untuk itu, Dodi, mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. “Menjaga kebersihan itu harus di mulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan,” ajak anggota Komisi III itu.
Pada kesempatan itu, Dodi, mengingatkan ada sanksi pidana dan kurungan badan atau denda hingga puluhan juta bagi orang atau badan yang membuang sampah sembarangan. “Pada Pasal 35 ayat (1) di dalam Perda jelas dinyatakan setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 32 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah),” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Muhammad Ikhsan Hutasuhut, menyampaikan persoalan sampah masih menjadi persoalan pelik. Sebab, banyak masyarakat dari luar membuang sampah di wilayahnya.
“Sudah berulangkali kami mendapati orang luar membuang sampah di sini. Mungkin karena lahan ini merupakan lahan kosong, makanya orang membuang sampah ke sini,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengaku, pernah membuka pos jaga, agar tidak ada membuang sampah di lahan kosong itu. “Saat pos dijaga, tidak ada yang berani membuang sampah. Tapi ketika pos sepi, sampah dibuang begitu saja,” ungkapnya. (sat)
